PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Sedikitnya 15 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kinipan (AP2KI) menggelar aksi damai dan pernyataan sikap di Tugu Soekarno Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Minggu (30/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan solidaritas atas penangkapan terhadap salah seorang warga di Kinipan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Dengan tema panggung solidaritas, APPKI melakukan orasi pembacaan puisi, menyalakan lilin, dan memperagakan penangkapan terhadap warga Kinipan bernama Effendi Buhing.
Selalu Juru bicara (Jubir) Aliansi Pemuda Peduli Kinipan Novia Adventy menjelaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di Kinipan.
“Ini adalah masalah Adat yang terus diperjuangkan dan terus kami suarakan. Tentang peristiwa yang menimpa Effendi Buhing dan teman-temannya,” kata Novia Adventy.
Dalam aksi ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan, yakni meminta Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo untuk membebaskan sepenuhnya Effendi Buhing dan para aktivis lingkungan hidup lainnya.
“Hapus semua perkara yang telah dituduhkan terhadap mereka dan bebaskan jangan hanya dilakukan penangguhan penahanan,”ungkapnya.
Tidak sampai disitu, 15 lembaga yang tergabung dalam AP2KI ini juga meminta kepada Komnas HAM dan Polri untuk mengusut dan menindak lanjuti tindakan kriminalisasi yang dialami oleh Effendi Buhing dan para aktivis lingkungan hidup lainnya.
Terhadap pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Pemkab Lamandau diminta agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan kepada masyarakat adat serta penetapan di kawasan hutan adat yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita minta pihak Polri Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus yang dialami para aktivis lingkungan hidup di Kinipan dan pihak Pemprov dan Pemkab agar membuat Perda tentang perlindungan masyarakat dan hutan adat yang ada di Provinsi Kalteng,”beber Novia Adventy.
Sementara itu, pihak Kementrian Lingkungan Hidup (LHK) untuk melakukan peninjauan kembali terkait perijinan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan oihak Pemerintah Provinsi diminta untuk menghentikan sementara operasional di PT SML karena lahan yang digunakan tersebut masih sengketa.
“Semua harus diselesaikan secara musyawarah terhadap kedua belah pihak dan kalau memang terbukti bersalah cukup diberikan sanksi yang sesuai dengan Perundang-undangan dan kasus ini akan terus kami kawal,”bebernya. (am)