

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau melakukan operasi penertiban disejumlah tempat menyusul adanya laporan warga tentang adanya praktik prostitusi, Kamis malam (6/8).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tempat yang diduga lokasi prostitusi. Dan, mendapati seorang penyedia tempat prostitusi dan 5 orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di Jalan Gemareksa, kecamatan Bulik.
Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi mengatakan, hasil dari operasi tersebut, 5 orang PSK dan seorang penyedia tempat prostitusi berinisial SD, ER, AL, HA, HN dan KA harus menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Jumat (7/8).
“Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah losmen samaliba, losmen mamamia dan warung remang remang di jalan gemareksa,” ungkap Triadi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Asterika, SH dan didampingi Panitera Edi Zarqoni, SH, 5 orang PSK diadili dan mendapat denda masing-masing Rp150.000.
“Hakim mengadili terdakwa dengan keputusan bersalah dan melanggar perda No.04 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum,” bebernya.
Sedangkan seorang penyedia prostitusi mendapat denda Rp.500.000 karena terbukti bersalah dan melanggar Perda No 04 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa SD dendanya lebih besar dari yang lain, karena menyediakan tempat (prostitusi),” pungkasnya. (cho)