Home / Lamandau

Jumat, 5 Juni 2020 - 14:08 WIB

18 Jamaah Calon Haji Lamandau Dipastikan Batal Berangkat

Kepala Kamenag Lamandau Hamim saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/6).

Kepala Kamenag Lamandau Hamim saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (4/6).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com –  Sedikitnya 18 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Lamandau dipastikan gagal berangkat ke tanah suci tahun ini. Ini menyusul dengan keluarnya keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang telah resmi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2020 dikarenakan adanya pandemi virus corona (CCovid-19).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau, H Hamim mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.

Baca Juga :  Perolehan Pajak Daerah di Lamandau Naik Signifikan

“Tahun ini JCH kita berjumlah18 orang, dan sudah kita sosialisasikan mengenai pembatalan pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah ini, dan semua dapat menerima dan memahami adanya pembatalan ini karena pemerintah mengutamakan keselamatan jamaah akibat pandemi Covid- 19,” jelas Hamim.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah

Kendati demikian, lanjutnya, para JCH yang gagal berangkat tahun ini dipastikan akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2021 mendatang.

“Sesuai surat keputusan Menteri Agama RI, ibadah haji tahun ini batal dilaksanakan, namun pemerintah memastikan bahwa JCH yang jadwal keberangkatannya tahun ini secara otomatis berangkat ke tanah suci tahun 2021,”ujarnya. (cho)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Tahun Politik, Hendra Lesmana Tetap Fokus Bekerja

Lamandau

Puncak Peringatan HPN 2023, Gubernur Sebut Pers Miliki Peranan Penting dalam Pembangunan

Lamandau

Bupati Lamandau : Bantuan Untuk Pelaku UMKM Harus Produktif

Daerah

Bupati Buka Futsal PWI Lamandau Cup

Lamandau

Kodim 1017/Lmd Laksanakan TMMD di Desa Batu Hambawang

Lamandau

Tak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp. 50 Ribu 

Daerah

Dua Pelaku Pencabulan Diringkus

Lamandau

Tes Calistung Bukan Syarat Utama Masuk SD