PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Rudianto menyebut, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan raperda tentang pembentukan serta susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya, telah selesai dibahas.
“Untuk dua raperda itu sudah kita bahas dan setujui, dalam rapat paripurna, yang digelar Jumat (11/10/2019) kemarin,” kata Riduanto kepada awak media.
Ia menjelaskan, pembahasan kedua raperda ini cukup lama, karena harus menunggu SK DPRD Kota Palangka Raya Nomor 188.4.43/24/DPRD/2019 DPRD guna menujuk Bapemperda terlebih dahulu. Disamping itu dua raperda tersebut harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Tugas dari Bapemperda hanya melaksanakan pembahasan raperda bersama dengan pihak dari pemko sebagai inisiator raperda tersebut, dan kemudian melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD. Semua itu sudah kita lakukan. Nanti tinggal pengesahannya bulan November,”ujarnya. (as/hm)