PUG Kalteng Diharapkan Berkontribusi dalam Pembangunan

ekda Kalteng Fahrizal Fitri saat menyampaikan sambutannya Selasa (27/8/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sedikitnya ada 7 (tujuh) persyaratan agar pengurus utamaan gender (PUG) dapat berjalan maksimal di daerah yakni adanya Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan PUG, Sumber Daya Manusia, Data Terpilah, Alat Analisis dan Jejaring Kemasyarakatan.

“Terkait Kelembagaan PUG di Provinsi Kalteng telah terbentuk di 14 kabupaten/kota, keberadaan kelembagaan PUG tersebut diharapkan dapat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam rangka pembangunan yang berkeadilan dan berkesetaraan gender,”ungkap Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka kegiatan Rapat Kelompok Kerja PUG dan Bimtek Uji Coba Pelatihan PPRG tingkat Provinsi Kalteng, Selasa (27/8/2019).

Menurut Sekda, Pemprov Kalteng mendukung PUG secara kebijakan dengan menerbitkan Perda No 4/2014 tentang Pengurusutamaan Gender dalam pembangunan di Provinsi Kalteng.

Selanjutnya, strategi dalam percepatan PUG diintegrasikan ke dalam bentuk perencanaan dan penganggaran yang responsif Gender (PPRG) pada program dan kegiatan OPD yang strategis. (ed/adv)

Berita Terkait