

DIPA Lamandau 2018 tersebut diserahkan secara simbolis kepada tiga instansi, yakni Kejaksaan Negeri, Kemenag, BPN, DPMD dan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, yang saat itu diterima langsung oleh kuasa pengguna anggaran masing-masing.
Sugiyarto mengatakan, dirinya merasa bangga penyerahan DIPA dan DPA kepada instansi vertikal dan SOPD di lingkup Kabupaten Lamandau tahun 2018 bisa cepat dilaksanakan.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh penerima DIPA tahun anggaran 2018 akan kewajiban sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, pasal 18,”ucap Wabup. Sementara Kepala BKD Lamandau Penyang menyebutkan, bahwa APBD Lamandau pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 897,7 miliar yang terbagi dalam 39 DPA SOPD. Dimana ABPD tahun 2018 ini sudah melalui beberapa tahapan dari Musrenbang tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Dijelaskannya, pada tahun anggaran 2018 ini pendapatan daerah berjumlah Rp 815,3 milar terdiri dari hasil PAD sebesar Rp 79,9 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 616,6 miliar, dan pedapatan daerah yang sah berjumlah Rp 118,8 miliar.