Home / Kotim

Rabu, 1 November 2017 - 19:43 WIB

Ketua LBH Gapta Sebut PN Sampit Menyalahi Aturan Hukum

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gapta Ricard William menyebut, Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menyalahi aturan hukum terkait praperadilan Anang melawan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Menurut dia, bukti pertimbangan hukum dan amar Putusan Nomor: 29/PDT/2017/PT.PLK tanggal 2 Agustus 2017, telah menerangkan bahwa penetapan PN Sampit nomor: 57/Pdt.G/2016/PN Spt tanggal 2 Februari 2017 bertentangan dengan hukum acara (KUHAP Perdata). Karena itu batal demi hukum.

Mengenai putusan akhir tanggal 27 April 2017, lanjut dia, juga tidak ada satupun bukti. Oleh sebab itu, tidak ada upaya hukum banding atas putusan tersebut yang dilakukan oleh LBH Gapta.

“Apa yang akan terjadi bila seandainya masyarakat yang awam hukum diperlakukan demikian. Apa ini tidak merusak hukum,” ungkap Wiliam kepada Kaltengekspres.com, Rabu (1/11/2017).

Wiliam menerangkan, dalam perkara ini PN Sampit sudah jelas-jelas mencederai dan cacat hukum. Seharusnya kata dia, seorang Presiden pun, tidak bisa mendesak untuk merubah aturan hukum.

“Masa seorang Richard William bisa mendesak untuk merubah aturan hukum, kami kan orang hukum dan bukan anak kecil, ini kan namanya mencoreng hukum, karena itu dibuat oleh seorang Ketua Pengadilan, dan bukan anak TK,”ungkapnya.

Maka dari itu tambah dia, dapat diambil kesimpulan bahwa sistem hukum di PN Sampit Bobrok. Dan orang yang merasa kuat baik dari segi modal (finansial) atau power akhirnya yang bisa menentukan arah kebijakan hukum.

“Permasalahan ini sudah kita laporkan dan koordinasi dengan Irwil  2 Banwas Mahkamah Agung RI, Iswan Herwin SH MH. Dalam hal ini Irwil segera akan menindaklanjutinya,”tegasnya. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Tragis, Kebakaran 5 Rumah di Kota Besi Renggut Satu Nyawa

Kotim

Nelayan Setiruk Ditemukan Tewas di Kelotok

Kotim

Curi Sepeda Motor, Dua Karyawan Bengkel Diringkus Polisi

Kotim

Dikejar Polisi, Komplotan Pencuri Sarang Walet Melarikandiri Meninggalkan Mobilnya

Kotim

Pengedar Sabu di Kota Besi Diringkus Polisi

Kotim

Kebakaran di Pasar Keramat, Diduga Disebabkan Korsleting Listrik

Kotim

TMMD Reguler ke-109 Wujudkan Mimpi Warga Pulau Hanaut

Kotim

Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Tutup Usia