PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Aksi nekat dilakukan tersangka kasus Narkoba Rudiyanto alias Ejoy (33). Pria ini sempat berupaya kabur dari dalam tahanan Mapolres Kobar, Jumat (29/9/2017) malam. Beruntung pelaku berhasil diringkus kembali oleh anggota Polres Kobar, dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas di kakinya, pada Senin (2/10/2017) dini hari.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com dilapangan menyebutkan, kejadian ini berawal saat tersangka ini ditahan di ruang tahanan Narkoba Polres Kobar Jumat (29/9) lalu,sekitar pukul 17.00 Wib.
Saat itu kondisi setempat sepi, sehingga dimanfaatkan tersangka untuk mencongkel pintu menggunakan kekuatan tangannya. Setelah berhasil membuka pintu ruang tahanan, tersangka lalu melarikandiri menuju Kecamatan Kumai.
Kejadian ini membuat panik anggota Polres Kobar. Sehingga langsung melakukan pencarian. Beruntung dari informasi masyarakat, terungkap jika pelaku ini bersembunyi dirumahnya Gang Syuhada RT 3 Kelurahan Kumai Hilir.
Sehingga pada Senin (2/10/2017), sekitar pukul 03.00 Wib, anggota Satreskoba Polres Kobar langsung membekuk pelaku dirumahnya ini. Pada saat itu pelaku berupaya melarikandiri, sehingga akhirnya harus dilumpuhkan menggunakan timah panas di kakinya.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kompol Dhovan Oktavian ketika dikonfirmasi Senin (2/10/2017), membenarkan jika tersangka ini sudah berhasil diringkus. Menurut dia, saat ini yang bersangkutan telah mendekam kembali di ruang tahanan dengan mendapat pengamanan ketat dari anggota.
“Akibat ulahnya ini pelaku terpaksa kita lumpuhkan. Supaya tidak berupaya kabur lagi,”ungkap Dhovan.
Untuk diketahui, tersangka Joy ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kobar karena kedapatan mememiliki dan menjadi pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Kumai Selasa (26/9) lalu. Dari tangan tersangka ini, diamankan barang bukti (Barbuk) sabu enam paket seberat 1,66 gram. (hm)