PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial R warga Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupayen Seruyan tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kobar.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Jalan Kopong Kelurahan Baru Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Jumat (17/9/2021) lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 5,16 gram.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di sebuah rumah.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,16 gram beserta plastik klip. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kobar,”ungkapnya.
Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ag/hm)