SAMPIT,Kaltengekspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Robik, petugas satuan pengamanan (Satpam) Lokalisasi KM 12 Rt 8 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, di Polsek setempat, Senin (30/10/2017).
Dalam rekontruksi yang memperagakan 13 adegan ini, diawali dari korban menegur pelaku Darsyah. Kemudian antara keduanya terlibat duel tangan kosong. Merasa terdesak dan nyaris kalah duel, pelaku kemudian pulang mengambil pisau, hingga akhirnya membunuh korban dengan dua kali bacokan.
Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom melalui Kanit Reskrim IPDA Moch. Romadhon mengatakan, peragaan 13 adegan ini menggambarkan kronologis kejadian pembunuhan korban Robik. Dari hasil rekontruksi itu, terlihat jelas pelaku telah membunuh korban menggunakan pisau.
“Dari rekontruksi ini semua yang diperagakan pelaku sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Motifnya juga sama, pelaku ditegur kemudian terjadi perkelahian, terus dia kalah sehingga pulang mengambil pisau yang jaraknya sangat dekat dari rumah pelaku dengan lokasi kejadian,”ujarnya kepada sejumlah awak media Senin (30/10/2017).
Akibat ulahnya ini, pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara akibat pembunuhan ini, kedua anak korban terpaksa harus kehilangan orang tuanya. (MR)