Home / Metro Palangka Raya

Selasa, 27 November 2018 - 18:26 WIB

Tangkal Hoax, Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor Disnaker Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Seluruh perusahaan yang membuka lowongan kerja (loker) di Kota Palangka Raya wajib melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Said Sulaeman melalui Kepala Bidang Binapenta, Yusak Teweng, Selasa (27/11) di ruang kerjanya.

Menurut Yusak, instruksi ini mengacu kepada Kapres No 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja oleh perusahan. Ditambah, surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 288 /bid.PPTK-01/Sosnaker/IV/2015 tentang Pelaporan Lowongan Perkerjaan di Perusahaan.

“Perusahaan harus melapor kepada Dinsnaker jika mengeluarkan lowongan perkerjaan. Disamping wajib mengisi blangko AK3, agar para pencari kerja tidak terkena loker hoax atau penipuan. Jadi tujuannya untuk menjaga dan melindungi pencari kerja,” ujar Yusak Teweng kepada KaltengEkspres.com Selasa (27/11).

Baca Juga :  Dua Badut Jalanan Gilir Gadis Dibawah Umur

Ia mengatakan, dengan pelaporan itu, legalitas loker bisa dipastikan. Selain itu, sinergritas antara dinas, dunia usaha dan pencari kerja bisa sejalan sesuai aturan berlaku. Dalam rangka memberi kepastian kepada pencari kerja baik ditempel di Disnaker Kota Palangka Raya maupun lewat media cetak sosial.

“Intinya supaya tidak hoax dan ada legalitas dari ketenagakerjaan. Perusahaan juga bisa langsung menyampaikan secara online melalui https :/ayokitakerja.kemenaker.go.id.”ungkapnya.

Yusak Teweng menjelaskan, sejauh ini tercatat total perusahaan yang sudah melapor sebanyak 54 perusahaan. Pihaknya juga meminta perusahaan lain untuk turut melakukan hal serupa.

Dari sejumlah perusahaan itu, ada sekitar 206 orang penempatan tenaga kerja terdaftar. Rinciannya laki-laki 115 orang dan perempuan 91 orang. Tingkat pendidikan SMU 77 orang, S1 74 orang dan SMK 28 orang.

Baca Juga :  Pengendara Motor Terjaring Razia Bawa Sajam

“Ingat pelaporan ini penting, walaupun untuk di Palangka Raya informasi loker masih belum maksimal. Tetapi Disnaker sudah mensosialisasikan tentang hal itu, walaupun belum ada sanksi dan hanya imbauan,” bebernya.

Ditambahkannya, bahwa pelaporan ini juga bisa memberikan informasi apakah loker itu benar atau tidak. Sehingga pencari kerja bisa meminta informasi kebenaran untuk lowongan perkerjaan.

“Kita juga ada kotak pengaduan. Karena itu adanua pelaporan ini agar informasi tranparan, validasi dan terbuka, apalagi Palangka Raya dicanangkan menjadi ibu kota. Kita melakukan sosialissi di dua universitas, yakni Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya,”tandasnya.(dr)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Dukung Vaksinasi Ibu Hamil

Metro Palangka Raya

Bawa Sabu, Oknum Ormas Diciduk Polisi

Metro Palangka Raya

15 Pengunjung Hotel Terjaring Giat Razia Polisi

DPRD Kota

Perlu Kewaspadaan Dini Hadapi Ancaman Karhutla

DPRD Kota

Dewan Dukung Kota Palangka Raya Miliki Mal Pelayanan Publik

Metro Palangka Raya

BNNP Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu dan 250 Butir Ekstasi

Metro Palangka Raya

Waria Mantikei Pernah Diboking Bos dari WNA

Metro Palangka Raya

Polda Kalteng Bekuk Dua Pengedar Sabu Muara Teweh