

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, memusnahkan barang bukti (barbuk) 2 kilogram sabu. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (22/8/2019).
Kepala BNNP Brigjen Lilik Heri Setiadi mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan terhadap tiga tersangka yakni AP, AN, dan FR. Selain sabu, kata dia, pihaknya memusnahkan 250 butir ekstasi.
“Pada kegiatan ini kami juga mengundang sejumlah instansi terkait, seperti kejaksaan, kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng,’ungkap Lilik kepada awak media, Kamis (22/8/2019).
Lilik menjelaskan, pemusnahan ini merupakan rangkaian dari upaya penegakkan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Karena itu pihaknya berharap peredaran narkoba bisa ditekan, terutama di daerah yang rawan.
“Saya juga mengajak semua pihak untuk terlibat melakukan pemberantasan narkoba. Karena narkoba ini benar-benar ada dan harus diperangi bersama,”tandas Lilik. (as/hm)