Home / Politik

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:15 WIB

KPU Perpanjang Batas Perbaikan Dokumen Parpol

Kantor KPU RI

Kantor KPU RI

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut dapat dilakukan hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

“Dokumen persyaratan bacaleg berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol peserta pemilu diberikan kesempatan mengganti, melengkapi persyaratan administrasi. Bacaleg yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (12/7/23).

Baca Juga :  Tim 8 Anies Tetapkan Satu Nama Cawapres

Surat dari KPU kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 itu, dilayangkan pada 10 Juli 2023. Surat-surat tersebut, langsung ditandatangani Ketua KPU.

Baca Juga :  DPD RI Dapil Kalteng Berpotensi Diisi Wajah Baru

Dalam surat tersebut, KPU menegaskan, dapat mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas. Hal pencoretan nama bacaleg itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023. (arif)

Share :

Baca Juga

Politik

PKS Desak Anies Segera Umumkan Cawapres

Kotim

Gerakan Gus Ami Peduli, DPC PKB Kotim Bagi-bagi Takjil

Politik

New Zealand man goes missing during Mount Merbabu hike

Lamandau

Hari Terakhir, Golkar Lamandau Daftarkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional

Sidang MK, Hakim Tegur Ketua DKPP

Business

Renegotiations for jet fighter project aim to ease burden on state budget

Lamandau

DPD Partai Golkar Lamandau Targetkan 7 Kursi pada Pileg 2024

Nasional

Golkar, PAN dan PKB Resmi Usung Prabowo