JAKARTA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut dapat dilakukan hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.
“Dokumen persyaratan bacaleg berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol peserta pemilu diberikan kesempatan mengganti, melengkapi persyaratan administrasi. Bacaleg yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (12/7/23).
Surat dari KPU kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 itu, dilayangkan pada 10 Juli 2023. Surat-surat tersebut, langsung ditandatangani Ketua KPU.
Dalam surat tersebut, KPU menegaskan, dapat mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas. Hal pencoretan nama bacaleg itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023. (arif)