Bapemperda DPRD Barsel Sepakat Cabut Dua Ranperda

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto.

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, telah sepakat untuk melakukan pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga kerja Asing (TKA) khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Hal ini diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto, yang akrab disapa H. Alex itu usai memimpin rapat. Dia mengatakan, bahwa pencabutan Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin TKA, karena itu sudah sesuai dengan kesepakatan DPRD saat rapat pembahasan tentang ranperda tersebut, di ruang gabungan komisi DPRD jalan pahlawan Buntok.

“Pasalnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 01 tahun 2022 Pasal 94. Jadi semua yang berkaitan dengan pajak dan Retribusi Daerah dijadikan satu Peraturan Daerah (Perda) sehingga tidak mungkin kita membuat dua Perda,” kata Raden Sudarto, kepada media ini, Selasa (4/4/2023).

Selain itu H. Alex menambahkan, terkait Ranperda tentang Perumda Tirta Barito sudah kita sepakati, karena ini menurut hasil fasilitasi dari provinsi yang telah sama-sama kita bahas.

“Karena tidak terlalu banyak perubahan dari peraturan sebelumnya, alhamdulillah ini berkat kerja keras tim Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Barsel dan Bapemperda DPRD setempat bisa selesai dan berjalan lancar,”tandasnya. (rif)

 

Berita Terkait