PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar mengajukan revisi terhadap perda yang sudah tidak efektif.
“Banyak perda yang sudah tidak efektif dengan kondisi sekarang ini, jadi itu bisa diajukan untuk direvisi agar nanti menyesuaikan,”kata Kuwu kepada awak media, Kamis (30/3).
Menurutnya, diantara faktor tersebut yakni undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan perda sudah tidak efektif atau berubah. Karena itu, agar perda bisa berjalan efektif harus disesuaikan kembali dengan kebutuhan.
“Kita contohkan saja seperti tata tertib dewan yang harus diperbaharui selama kurun waktu 2,5 tahun, kenapa seperti itu sebab memang harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini, sama halnya dengan perda. Jadi, supaya efektif kembali harus disesuaikan dengan kebutuhan sekarang ini,” ujarnya.
Ia mengharapkan, kepada seluruh stakeholder terutama di pemda khususnya Pemprov Kalteng jika merasa ada sebuah perda yang sudah tidak efektif lagi supaya dapat segera mengajukan revisi untuk dibahas bersama dengan DPRD Kalteng atau perda itu bisa juga dicabut. (asro)