Aktivitas Angkutan Kayu Log Harus Berizin

Bupati Katingan Sakariyas saat melantik sekaligus menyerahkan SK CPNS, Jumat (4/3/2022).

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, bahwa pihaknya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tidak melarang aktivitas angkutan kayu log sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Katingan, asalkan harus ada izin  resminya.

“Kalau bisa rapat dulu dengan seluruh perusahaan kayu, dan bantu Pemda Katingan dengan tak melebihi angkutan sehingga tak merusak kekuatan jalan, ” kata Sakariyas, Jumat (4/3/2022).

“Jika pihak perusahaan kayu itu memiliki izin, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Yang jelas aturan volume angkutan tak melebihi kapasitan jalan di Katingan,”tandasnya. (MI)

Berita Terkait