Empat Fraksi Setujui 5 Raperda menjadi Perda

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Empat fraksi di DPRD Katingan menyetujui 5 buah rancangan peraturan daerah (raperda) mejadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Senin (21/2/2022). Sementara satu fraksi menginginkan tetap ditunda penetapan 5 Raperda tersebut menjadi Perda.

“Fraksi Golkar menginginkan penetapan 5 Raperda yang telah dibahas itu ditunda, karena Pemkab Katingan telah mengajukan bersama 10 buah raperda ke DPRD Katingan,” kata Fraksi Golkar di oleh Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah seusai rapat paripurna.

Menurutnya,  Fraksi Golkar menginginkan penundaan, karena Pemkab Katingan telah mengajukan 10 buah raperda bersamaan. Mengingat keterbatasan waktu 10 buah raperda itu harus dibahas secara bersama -sama,

“Fraksi Golkar mengusulkan 5 buah Raperda yang diusulkan dan dijadwalkan kembali, maka dapat disetujui dan disepakati 10 buah raperda bersamaan,” ucapnya.

Jadi disebutkannya, dari lima fraksi hanya 4 fraksi saja yang setuju 5 raperda itu ditetapkan menjadi perda, Namun fraksi Golkar meminta agar penetepan perda itu ditunda dulu.

“Karena diajukan 10 buah raperda, maka tak dapat ditetapkan disetujui secara sepotong – sepotong karena diajukan 10 buah raperda, mengingat raperda itu kepentingan daerah, sehingga disetuji dijadwalkan kembali penetapannya secara bersamaan,” tegasnya.

Sementara pimpinan sidang paripurna DPRD Katingan, Marwan Susanto, mengatakan, sangat menghargai pendapat fraksi -fraksi di DPRD Katingan yakni ada 4 Fraksi setuju melanjutkan paripurna dan ditetapkan 5 buah raperda menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) dan telah disampaikan dalam pendapat fraksi masing-masing. (MI)

Berita Terkait