Home / Pemkab Murung Raya

Rabu, 8 Desember 2021 - 20:16 WIB

Sekda Mura Ikuti Rapat Persiapan PPKM Secara Virtual

Sekda Mura Hermon saat mengikuti rapat secara virtual, Rabu (8/12).

Sekda Mura Hermon saat mengikuti rapat secara virtual, Rabu (8/12).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon F Lion didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfSP) Mura, Bimo Santoso mengikuti rapat  Rapat Kesiapan Penerapan PPKM menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022, secara virtual di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Rabu (8/12).

Rapat nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, diikuti serentak seluruh daerah.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga :  Kontingen FBIM Mura Diharapkan Dulang Prestasi

Inmendagri ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru, yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Terkait pengaturan periode liburan pada sekolah akan diatur oleh Kemendikbud.

“Pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton untuk menghindarkan timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Wabup Buka Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi

Sementara terkait pengaturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada di rumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan. Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (id)

Share :

Baca Juga

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Serahkan 77 SK CPNS Tahun 2019

Pemkab Murung Raya

Dinas PUPR Mura Perbaiki Ruas Jalan dalam Kota

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Segera Realisasikan Program 1 Desa 10 Sarjana

Pemkab Murung Raya

Dinas Ketahanan Pangan Mura Gelar Festival Pangan Lokal

Pemkab Murung Raya

Bupati Mura Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Masa Bakti 2023-2028

Pemkab Murung Raya

Kontruksi Bangunan Bandara TTB Mura Masih Dikaji

Pemkab Murung Raya

Kejar Target, Mura Kebut Vaksinasi 10 Kecamatan

Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Distribusikan 800 Vaksin Covid-19 ke 15 Kecamatan