PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon F Lion didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfSP) Mura, Bimo Santoso mengikuti rapat Rapat Kesiapan Penerapan PPKM menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022, secara virtual di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Rabu (8/12).
Rapat nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, diikuti serentak seluruh daerah.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru, yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona.
Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Terkait pengaturan periode liburan pada sekolah akan diatur oleh Kemendikbud.
“Pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton untuk menghindarkan timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut.
Sementara terkait pengaturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada di rumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan. Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (id)