PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi menetapkan status tanggap darurat banjir di daerah Palangka Raya. Dengan ditetapkannya status ini, maka pemerintah setempat mengambil langkah cepat untuk menangani warga yang terdampak banjir.
“Kita telah menetapkan status tanggap darurat banjir sejak kemarin. Karena saat ini sudah ada 17 kelurahan terendam banjir dan sekitar 9 ribu jiwa terdampak,”ungkap Fairid kepada sejumlah awak media, Senin (15/11/2021).
Fairid menjelaskan, bahwa status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan tepatnya hingga tanggal 25 November 2021. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi menyesuaikan kondisi bencana alam tersebut.
“Penanganan banjir ini kita lakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Upaya yang dilakukan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir. Bantuan itu bisa dalam bentuk barang maupun pelayanan yang dibutuhkan.
“Bantuan seperti logistik, pelayanan kesehatan, layanan air bersih pasti kita berikan. Namun mohon bersabar karena penyaluran dilakukan bertahap,”tandasnya. (as/hm)