Home / Nasional

Senin, 27 September 2021 - 21:51 WIB

Polisi Tangkap Kartel Narkoba Internasional

SURABAYA, KaltengEkspres.com – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 2 kartel narkoba Internasional. Dari dua kartel ini polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 kilogram (kg) dan ribuan pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengataka, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerjasama polisi dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Dalam kasus ini, polisi mengungkap pengiriman narkoba yang dikirimkan dari Malaysia dan Afrika.

Untuk pengungkapan narkotika dari Malaysia, polisi menangkap dua tersangka bernama Rany Aswad (39) warga asal Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth (34) warga negara asing dari Nigeria.

“Awalnya ada kecurigaan dari petugas bea cukai soal paket dari luar negeri. Paket itu diduga berisi narkoba. Mereka lantas menghubungi Polda Jatim dan bekerjasama mengungkap kasus ini,” kata Gatot, Senin (27/9).

Paket lalu dikirimkan ke alamat yang tertera yakni di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan pengawalan ketat polisi. Paket pun lalu diterima kedua tersangka.

Baca Juga :  Tuban Diguncang Gempa Berkekuatan 4,6 Magnitudo

“Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, paket itu didapat dari seseorang berinisial K dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi laut. Untuk menyamarkan narkoba itu, paket sabu dan ekstasi dimasukkan kedalam kaleng makanan serta dicampur dengan pakaian.

“Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke seluruh Indonesia,”ujarnya.

Sementara itu, jaringan narkoba kedua yang diungkap polisi diketahui berasal dari Afrika Selatan. Dari kasus ini polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial DS, RZ, ST, dan FK.

Dari tangan keempat tersangka ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 4,067 gr. Narkotika diketahui berasal dari Afrika Selatan.

“Sabu diselundupkan dengan menggunakan koper yang telah dimodifikasi. Lalu ditutupi dengan makanan agar terlihat seperti paket makanan biasa,”paparnya.

Baca Juga :  Evakuasi Korban Gempa, Polri Kerahkan 350 Personel

Seperti halnya kasus pertama, paket dikirimkan melalui ekspedisi. Para penerima, lalu membuat kesepakatan dengan kurir untuk menerima paket di sebuah jalan yang sudah ditentukan.

“Mereka minta bertemu di rest area Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Setelah paketan berhasil dipindahkan ke mobil para tersangka, petugas lalu melakukan penangkapan,”ucap Gatot.

Kasus kedua ini tambah dia, masih dilakukan proses pengembangan. Sebab, polisi meyakini ada banyak jaringan yang belum terungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Total, narkoba yang disita dari dua jaringan itu adalah kurang lebih 7,9 Kg lebih.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mininam diatas lima tahun penjara. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi Temukan 4 Indikasi Tindak Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Nasional

Polisi Buru Perampok Berpistol

Nasional

Penyelundupan 158 Kg Ganja Digagalkan

Nasional

Baru Melantai di BEI, Harga Saham PT KPC Naik 70 Persen

Nasional

Polri Buka Penerimaan Tamtama Lulusan SMA/SMK

Metro Palangka Raya

Siap Sukseskan KTT WWF di Bali, PLN Optimalkan Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan

Nasional

Densus 88 Tangkap Dua Teroris Jaringan AD dan JI

Nasional

Jadi Venue Piala Dunia U-17, JIS Direnovasi, Target 3 Bulan Selesai