Home / Nasional

Rabu, 11 Agustus 2021 - 13:53 WIB

Enam Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polisi

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam orang pelaku sindikat ganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Sindikat ini ternyata sudah beraksi kurang lebih 30 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan, para pelaku sindikat ganjal ATM ini sudah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan penyidikan panjang, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang tergabung dalam sindikat tersebut di lokasi berbeda.

“Pelaku satu komplotan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Kita berhasil mengamankan ada enam orang, pertama ND, EC, R, GJ, SHW dan E,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut

“Dari keenam tersangka, diamankan tiga diantaranya termasuk pemimpinya ini residivis saudara EC yang mengganjal ATM. Dia pernah tersangkut masalah narkoba dan dua lainnya pencurian dengan pemberatan,”ungkap Yusri.

Yusri menyebut sindikat ini beraksi dengan cara mencari mesin ATM yang sepi dan minim pengawasan. Dengan berkelompok, mereka melakukan aksi pengganjalan mesin ATM.

“Daerah mainnya sekitar Tangerang, Tangsel bahkan sampai Jaksel, iya tergantung dia melihat ada ATM yang gampang untuk melakukan kegiatan mereka. Mereka bermain di daerah pom bensin-pom bensin, minimarket yang sepi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Bentuk Tim Usut Pembunuhan di Bartim

Dalam aksinya, mereka berusaha mengganjal kartu ATM korban dan menghafal pin ATM korban. Setelah itu, mereka menguras habis uang di rekening para korbannya hingga total kerugian korban mencapai ratusan juta.

“Jadi kerugian cukup besar ada Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Jadi mereka membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk dikapai membeli narkotika,”ujarnya.

Atas perbutannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Antisipasi Kerawanan Pilkada, Polri Sebar 456 Ribu Personel

Nasional

Penyelundup Ribuan Ekor Benur Diringkus Polisi

Nasional

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg dan Ganja 150 Kg

Metro Palangka Raya

PLN Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Nasional

Culik Istri Nasabah, 4 Debt Collector Diringkus Polisi

Nasional

Menteri Agama Sembuh dari Covid-19

Nasional

22 Ribu Warga Sipil Jawa Tengah Berpistol

Nasional

Waspada Ancaman Polusi Udara Bisa Perpendek Usia