PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan meminta kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi online, agar dapat melakukan uji berkala atau uji KIR.
Pasalnya, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.
“Sekalipun dalam sistem transportasi online menggunakan kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai transportasi, akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009 tersebut,” katanya, Rabu (10/3/2021)
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini telah banyak platform-platform digital yang menyediakan jasa transportasi berbasis online, yang memberikan kemudahkan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan antar jemput penumpang. Akan tetapi hal tersebut harus tetap memperhatikan sejumlah prosedur untuk tetap memberikan keamanan bagi para penumpang.
Bahkan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi bersama pengelola jasa transportasi online, untuk melakukan uji KIR kepada seluruh mitranya. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak terkait.
“Pada satu sisi kami juga khawatir, andaikata terjadi kecelakaan lalu lintas saat kendaraan online mengangkut penumpang, namun kendaraan tersebut tidak dibekali bukti lulus uji KIR, maka proses klaim asuransi Jasa Raharja akan sangat sulit,” pungkasnya. (Ra)