Pemko Palangka Raya Resmi Berlakukan PPKM

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku sejak 17 Januari hingga 31 Januari 2021.

“PPKM ini menindaklanjuti kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya yang cenderung semakin meningkat. Pemerintah Kota berupaya konsistensi menerapkan protokol kesehatan, memotong serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Pengendalian Covid-19 ini juga untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat memimpin Apel lounching Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, di halaman Pemko, Minggu (17/1/21) sore.

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan PPKM tersebut tetap mengedepankan sektor perekonomian masyarakat, sehingga penerapan PPKM tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Jadi nanti warung makan itu batas waktu untuk bisa pelanggan makan di tempat, hanya sampai pukul 21.00 WIB, lewat daripada batas waktu yang telah ditentukan, pemilik warung hanya diperbolehkan melayani dengan sistem take away atau dibawa pulang. Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) harus tutup pada pukul 21.00 WIB,” ucapnya.

<

Bahkan pihaknya juga akan melakukan melakukan rapid test antigen atau rapid test antibody secara acak, kepada masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat. Serta pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2021.

“Untuk sanksi sendiri masih sama seperti yang sebelumnya. Jadi nanti ada sanksi berupaya administrasif dan sanksi pidana, tergantung seperti apa kesalahannya nanti,” pungkasnya. (Ra)

<

Berita Terkait