PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Murung, Polres Murung Raya (Mura) meringkus seorang pemuda berinisial AB (24). Ia ditangkap karena mencuri telpon seluler (ponsel) milik warga. Pelaku ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin, (27/07/2020) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian ini berawal saat korban Nor Asyah memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol KH 3184 MG, untuk membeli sayur di samping Toko Indo Makmur Jaya (IMJ) Puruk Cahu.
“Ketika asik membeli sayur, ponselnya ditaruh di dasbord motor. Saat itu, ada seorang anak kecil memberitahu bahwa ada orang yang mengambil ponsel tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta,” ungkap Yulianto kepada awak media, dalam rilisnya Senin (27/7).
Tidak menunggu lama, Satreskrim Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku saat hendak menjual barang hasil curian tersebut di Toko Ponsel di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Beriwit Kecamatan. Murung.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban yang berada di dasbord motor Scoopy. Kini pelaku dan barang bukti satu unit gawai Merk Vivo 1935 warna Starry Black dan satu unit Sepeda Motor Yupiter MX dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)