

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga 31 Juli mendatang, dinilai sangat membantu masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda Kalteng. Namun hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Sinar Kamala meminta kepada pemerintah agar dapat meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masih banyaknya wajib pajak yang menunggak, salah satunya itu banyak dari mereka yang masih belum tau adanya kebijakan penghapusan denda pajak. Saya pikir upaya sosialisasi dari pemerintah harus lebih ditingkatkan ya,” kata Sinar Kamala, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah provinsi justru menjadikan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai agenda rutin untuk dapat lebih meningkatkan PAD dari sektor pajak. Bahkan, tingkat kesadaran wajib pajak di provinsi yang menerapkan hal tersebut meningkat tiap tahunnya. Harusnya pemerintah provinsi Kalteng dapat mencontoh provinsi lain untuk rutin menerapkan pemutihan denda pajak. Sehingga dengan meningkatnya PAD dari sektor pajak, dapat memaksimalkan pembangunan di Kalteng.
“Kalau di provinsi lain itu, pemutihan denda pajak justru dijadikan agenda rutin. Misalnya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) daerahnya, atau momen-momen tertentu, seperti di Surabaya. Kan itu juga akan berdampak pada peningkatan PAD yang akan memaksimalkan pembangunan di Kalteng,” ucap Kamala. (Ra)