KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyebutkan bahwa peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada Bank Kalteng yang sekarang ini sedang dibahas, bakal menjadi prioritas karena adanya arahan dari pemerintah provinsi.
Informasinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan imbauan agar perbankan yang berdiri harus memiliki saham dengan besaran sesuai dengan ketentuan.
“Saham tersebut masih belum tahu berapa jumlahnya. Selama ini kemungkinan Bank Kalteng belum mencapai saham yang sudah ditentukan tersebut. Padahal ketentuan itu sudah berlaku akhir tahun 2024,” ucap Eko, Senin (15/06/2020).
Zuli Eko juga menyampaikan, akan memanggil pihak Bank Kalteng untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) sehingga bisa menanyakan seperti apa kondisinya.
Ia mengatakan, DPRD Seruyan ketika dalam pembahasan tersebut melihat apakah bisa menambah modal lagi. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Seruyan sudah ada penyertaan modal kurang lebih sekitar Rp30 miliar.
“Diharapkan ke depannya pemberian modal tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Seruyan,” harapnya.
Zuli Eko juga menambahkan, dalam RDP nanti akan ditanyakan juga manfaatnya seperti apa, kalau misalnya tidak bermanfaat lebih baik, digunakan untuk pembangunan masyarakat. Jadi harus bisa memberikan kemudahan masyarakat setempat.
“Jadi kalau masyarakat ingin membuka usaha baru, seperti berjualan ataupun lainnya, meminjam uang untuk modal maka saya harap pihak Bank Kalteng untuk memudahkan karena itu juga milik masyarakat,” tegasnya. (Ro)