KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 63 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Katingan yang telah melunasi setoran haji gagal berangkat ke tanah suci Mekkah pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.
Hal ini seiring terbitnya keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahu 1441 H/2020 Masehi, tanggal 2 Juni 2020.
Bahwa jamaah haji Indonesia khususnya Kabupaten Katingan yang reguler dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 akan diberangkatkan di tahun 2021.
Demikian disampaikan Kasi Urusan Haji dan Agama Islam Kementrian Agama Kabupaten Katingan, H. Taufiqurrahman kepada KaltengEkspres.com, melalui Whats App, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskannya, saat ini ada sebanyak 63 orang jamaah calon haji Kabupaten Katingan yang telah melunasi BPIH pada tahap 1, termasuk 1 orang yang mohon mutasi dari Bekasi Jawa Barat ke Katingan. Sedangkan yang melunasi pada tahap 2 ada sebanyak 3 orang, 2 orang cadangan dan 1 orang cadangan dari lanjut usia (Lansia).
“Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini, karena pertimbangan kondisi dan situasi yang belum memungkinkan sekarang ini,” kata H. Taufiqurrahman.
Menurutnya, hal demikian dilakukan demi keselamatan umat Islam dunia, khususnya Kabupaten Katingan. Dirinya yaqin dan berharap semoga keputusan ini merupakan keputusan yang terbaik bagi bangsa Indonesia dan umat Islam.
“Kita ambil hikmahnya saja, semoga kita tetap diberikan kesehatan, dan panjang umur dan dapat menambah ilmu manasik haji dan berangkat pada tahum 2021 mendatang,” ucapnya. (MI)