PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi III DPRD Murung Raya (Mura) Tafruji mengimbau masyarakat Kabupaten Murung Raya (Mura) agar mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan tidak mudik ke kampung halamannya sementara waktu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dulu demi membantu memutus penyebaran Covid-19. Ditambah baru terbitnya Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H,” ungkap Tafruji kepada awak media, Selasa (28/4/2020>
Menurut dia, larangan tersebut berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.
Karena lanjut dia, larangan tranportasi darat dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Sedangkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang. Kemudian, untuk larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran Covid-19.(ari)