

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejak Januari-Desember 2018 ini, Direktorat Narkoba Polda Kalteng gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap 780 perkara kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 952 orang. Sedangkan barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan seberat 12.087,35 gram atau 12 kilogram lebih.
“Selain sabu, selama setahun kita juga berhasil mengamankan jenis pil ekstasi sebanyak 109 butir dan pil karisoprodol (carnophen/zenith) sebanyak 152.985 butir,” ujar Kapolda Irjend Pol Anang Revandoko, Jumat (21/12).
Perwira tinggi Polri ini menyebutkan, tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng pada Januari-Desember 2018 terjadi 780 perkara dan pelaku berjumlah 952 orang. Hal ini menunjukkan peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun.
“Tingginya angka ini menunjukan kasus narkoba di Kalteng sangat memprihatinkan. Kita harus memberantas bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. Ingat kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pengungkapan.Tidak ada ampun pokoknya, jadi ayo semua untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba di Kalteng,”tegas Anang Revandoko. (dr)