



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon mengusulkan agar perizinan tambang di kembalikan ke provinsi, karena saat ini kewenangan itu sudah diambil pemerintah pusat.
“Solusi soal tambang rakyat, kami mendorong agar pemerintah provinsi bisa berupaya untuk dapat kembali menarik kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat, kembali ke daerah seperti dulu” kata Lohing, Selasa (9/3/2021).
Pasalnya, sambung Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, sangat prihatin melihat kondisi masyarakat yang semakin sulit untuk berusaha atau bekerja menafkahi keluarga sehari-hari.
“Usaha rotan dan karet sudah sulit, salah satu usaha lain adalah menambang emas. Masyarakat sejak dulu juga menambang emas tradisional untuk biaya hidup. Masyarakat juga ingin bekerja menambang dengan tenang, tapi untuk mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) sekarang sulit, karena harus sampai ke pusat, masyarakat kecil tentu tidak mampu,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap kewenangan izin tersebut bisa kembali ke daerah agar lebih mudah dan ringan biayanya.
“Diharapkan dalam persoalan tambang rakyat ini, pemerintah daerah juga menetapkan lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR), kemudian nantinya baru dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya. (Ra)