



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pemuda berinisial YP (25) warga Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,41 gram di depan Minimarket Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di depan minimarket.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dikantor celananya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Subandi, Sabtu (6/2).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)