Pemkab Kotim Kaji Usulan Hibah Lahan Pusat Kegiatan Umat Kaharingan

SAMPIT, KaltengEkspres.com  – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan akan melakukan kajian terhadap usulan hibah lahan yang selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan umat Hindu Kaharingan di wilayah setempat.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, lahan yang dimaksud saat ini masih berstatus pinjam pakai sehingga diperlukan kajian lebih lanjut sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait penghibahan aset tersebut.

“Lokasi tanah itu masih pinjam pakai. Usulan dari pengurus adalah hibah lahan. Akan kita pelajari terlebih dahulu melalui tim, karena ke depan juga kita harapkan bisa mendukung program pemerintah pusat yang mensyaratkan kejelasan status lahan,” ujarnya

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kotim, di Rujab Bupati Kotim, Selasa (9/6/2026)

Menurutnya, selain aspek administrasi dan legalitas, pengkajian juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi kegiatan keagamaan dan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas pula sejumlah fasilitas pendukung umat, termasuk lokasi pemakaman yang disebut telah diatur pembagiannya sesuai kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengelolaan lahan pemakaman di Kotim selama ini telah dilakukan dengan prinsip keteraturan dan pemerataan bagi seluruh pemeluk agama.

Selain itu, pertemuan juga menyinggung pelaksanaan ritual adat dan keagamaan Tiwah yang selama ini telah mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Ke depan, kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih terkoordinasi dan menjadi agenda yang berkelanjutan melalui perangkat daerah terkait.

Pemerintah juga membuka peluang pengembangan kegiatan budaya tersebut sebagai salah satu potensi wisata daerah yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua MD-AHK Kotim, Betly, menyampaikan apresiasi atas kesempatan audiensi dengan pemerintah daerah setelah beberapa kali pengajuan pertemuan sebelumnya.

Ia mengungkapkan, perjuangan untuk mendapatkan kepastian legalitas lahan pusat kegiatan umat Kaharingan telah berlangsung cukup lama, sekitar 21 tahun, dan hingga kini masih dalam proses pengusulan penyelesaian.

Menurutnya, kejelasan status lahan sangat penting untuk mendukung penyusunan rencana induk (master plan) pembangunan kawasan keagamaan tersebut, sekaligus mempermudah akses dukungan dari pemerintah.

“Selama ini kami terkendala pada legalitas tanah. Harapan kami, dengan adanya kepastian ini ke depan pembangunan bisa lebih terarah,” ujarnya. (to)

Berita Terkait