



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Unggahan video yang menampilkan aksi pemukulan terhadap seorang operator SPBU viral di media sosial. Video itu ramai menjadi perbincangan masyarakat Kota Palangka Raya lantaran lokasi kejadian diketahui di SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya.
Beredarnya video itu bahkan membuat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng turun tangan. Sebab sejumlah pria yang melakukan pemukulan diduga kuat merupakan rombongan tokoh adat asal Kalimantan Barat, Panglima Pajaji. DAD dan mantir juga telah melakukan pertemuan membahas kejadian tersebut pada Jumat (19/1/2024).
Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi mengatakan bahwa Panglima Pajaji telah melanggar tiga pasal. Diantaranya Biat himang atau menghina orang lain, kasukup bahadat atau tidak menghormati adat istiadat dan tetes hinting bunu atau menyebabkan luka atau sakit pada orang lain.
“Ada sanksi adat berupa denda atau ganti rugi kepada korban atau lembaga adat,” kata Dandan.
Sementara itu operator SPBU yang menjadi korban diketahui bernama Andri. Pria itu bahkan dihadirkan saat DAD Kalteng menggelar rapat bersama mantir adat.
Andri menerangkan jika terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Panglima Pajaji. Bahkan pemuda ini juga mengakui telah mengucapkan kalimat tak pantas ketika Panglima Pajaji bersama rombongan sedang mengisi BBM di lokasi kejadian.
“Dua teman saya saat itu berbincang sembari memperhatikan rombongan yang saat itu mereka kenal adalah Panglima Pajaji. Teman saya bertanya panglima apa dan saya spontan menjawab panglima k (menyebut kelamin pria),” jelas Andri.
Ternyata ucapan korban saat itu didengar oleh rombongan Panglima Pajaji. Mereka pun marah dan tersulut emosi hingga akhirnya terjadi keributan.
“Persoalan ini sudah berakhir damai. Saya dan Panglima Pajaji saling memaafkan. Apalagi saya tidak ada niat untuk menghina,” tandasnya. (ran)