




KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang dipekerjakan. Dalam surat edaran ini mengingatkan perusahaan agar membayar THR tujuh hari sebelum lebaran.
” THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan ke pada pekerja/buruh.” kata Kadis Printranaker Kabupaten Katingan H. Hariawan, Selasa (10/3/2026).
Dalam Surat Edaran Bupati Katingan Nomor : 500.15.14.2/244/ DPTTK/III/2026 terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan, sebagaimana menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/3/HK.04.00/III/2026 Tanghal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026.
Diatur, THR diberikan kepada pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja atau buruh mempunyai huhungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKET).
” THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan dibayarkan THR sesuai ketentuan masa kerja atau lebih,” jelas Hariawan.
Untuk mengantisipasi terkait kendala2 yang terjadi khususnya tentang Tunjangan Hari Raya ini, pihaknya telah membuat Posko Pengaduan. (isnaeni)