



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat agar memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya menjelang lebaran.
Hal ini menurut dia, harus menjadi perhatian serius guna memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya mendukung penuh adanya pengawasan ketat pembayaran THR. Supaya perusahaan tidak menunda atau mengabaikan kewajiban mereka,”ujarnya Rabu (4/3).
Mengingat lanjut dia, THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan wajib membayarkannya tepat waktu.
“THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan komponen penting bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan lebaran. Kalau memang perusahaan menghadapi kendala keuangan agar berkomunikasi secara terbuka dengan pekerja dan instansi terkait, tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran,”tandasnya. (Ro)