DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati  

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menyerahkan secara simbolis LKPj kepada Wakil Ketua DPRD Kobar Rudi Gunawan didampingi Wakil Ketua II. (Foto : di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian dua ranperda. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan berlangsung di Aula DPRD Kobar, Selasa (10/3).

Dalam rapat ini, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, LKPj merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Menurutnya, LKPj Tahun Anggaran 2025 pada hakikatnya merupakan gambaran atau deskripsi kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyusunan laporan tersebut juga mengacu pada dokumen perencanaan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Nurhidayah menjelaskan, bahwa gambaran umum kondisi daerah, termasuk perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan data agregat, jumlah penduduk Kobar tercatat mencapai lebih dari 297 ribu jiwa pada tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 294 ribu jiwa.

Selain itu, lanjut dia, pada tahun 2025 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat sebesar 5,68 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen serta pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah yang mencapai 4,80 persen.

Tidak hanya menyampaikan LKPj, dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD. Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS, serta Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (di)

Berita Terkait