Wakil Bupati Lamandau Buka Sosialisasi UMK 2026

Wakil Bupati Lamandau (tengah) Membuka Sosialisasi UMK Tahun 2026

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamandau tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau itu dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan perusahaan/badan usaha, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau.

Dalam sambutannya, Wabup Abdul Hamid menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja yang harus dipenuhi guna memberikan perlindungan atas berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja.

“Pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa penetapan UMK Kabupaten Lamandau Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026 sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Selain itu, melalui Surat Edaran Bupati Lamandau Tahun 2025, pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui dukungan dan kontribusi perusahaan,” sebutnya.

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati Lamandau juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Saya berharap sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus diperkuat demi mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (Btg)

Berita Terkait