



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat gabungan guna menyusun sejumlah jadwal kegiatan masa persidangan II Tahun 2026, di DPRD setempat, Senin (2/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari ini, turut dihadiri Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kalteng, serta Asisten III Setda Kalteng Sunarti.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Sunarti mengatakan, Pemprov Kalteng pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan yang telah disepakati dalam rapat.
“Kendati dikemudian hari terdapat hal-hal terkait penjadwalan, khususnya apabila terdapat kegiatan yang bersamaan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan memberikan masukan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyebutkan, berdasarkan penyampaian dari Komisi IV, terdapat satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dikomodir, yakni Raperda Konflik Pertanahan, yang dijadwalkan dibahas pada bulan Februari bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Meski pada umumnya lanjut dia, telah disepakati bahwa agenda rapat dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruangan berbeda. Penyusunan draf jadwal dimulai per tanggal rapat, dengan agenda tanggal 2 Februari dinyatakan telah lewat.
Rapat Pansus dijadwalkan pada 3 Februari secara tentatif menyesuaikan undangan, sementara tanggal 4–7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, dan tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati berlangsung pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari. Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan eksekutif,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan, pada 19 Februari kembali dimasukkan agenda Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan, sementara agenda rapat gabungan laporan Pansus dibatalkan. Agenda tanggal 20 Februari menyesuaikan dengan agenda eksekutif, sedangkan tanggal 21–24 Februari disepakati, dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan untuk agenda Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.
“Rapat juga menyepakati pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB yang diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan guna menghindari benturan jadwal,” ujarnya.
Selanjutnya, agenda tanggal 25–28 Februari disepakati dan dilanjutkan pada bulan Maret, dengan rangkaian agenda Pansus dan RDP hingga pertengahan Maret, menyesuaikan masa cuti bersama pada 16–24 Maret, serta agenda lanjutan pada 25 Maret. Disepakati pula bahwa seluruh agenda Raperda ditargetkan selesai paling lambat bulan Maret. (Ro)