KUHP Baru Perlu Adaptasi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono menyebutkan, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memerlukan adaptasi yang cukup agar implementasinya bisa berjalan dengan baik di tengah masyarakat.

Menurut Sudarsono, KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek hukum pidana, mulai dari definisi kejahatan hingga mekanisme penuntutan dan pidana yang berlaku.

“Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi aparatur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang tepat dari seluruh lapisan masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, proses implementasi KUHP baru melibatkan berbagai tahapan krusial yang membutuhkan waktu.

Mulai dari sosialisasi yang dilakukan ke berbagai elemen masyarakat, pelatihan intensif bagi petugas terkait dalam menerapkan aturan baru, hingga proses penyelesaian kasus-kasus pertama yang menggunakan acuan regulasi terbaru.

“Semua tahapan ini perlu berjalan dengan lancar sebelum data yang valid dapat dikumpulkan untuk evaluasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/2).

Sudarsono menjelaskan, bahwa melakukan penilaian secara prematur berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak representatif dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.

Hal ini juga berpotensi mempengaruhi kebijakan penyempurnaan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menyempurnakan implementasi KUHP baru di tingkat daerah.

Pada kesempatan ini ia mengimbau agar seluruh pihak tetap objektif dan tidak terburu-buru dalam menilai dampak KUHP baru. (Ro)

Berita Terkait