




KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Katingan Hilir meringkus dua orang pria berinisial YR (30) dan AM (30) serta satu orang wanita berinisial NU (19). Ketiga warga Balikpapan Kaltim ini ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian di Toko Alfamart di Jalan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Senin (17/11), sekira pukul 13.20 WIB.
Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari adanya laporan karyawan Alfamart yang menyebut ketiganya telah melakukan aksi pencurian di Alfamart tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan berbekal dari hasil rekaman CCTV di toko setempat.
Dari hasil rekaman CCTV ini, diketahui ketiga pelaku melakukana aksi pencurian di toko tersebut. Tak menunggu lama anggota berhasil melecak keberadaan ketiganya ini, dengan meringkusnya.
“Dari hasil pemeriksaan anggota terhadap ketiga pelaku ternyata di hari yang sama mereka juga beraksi melakukan pencurian di lima Toko Alfamart di Desa Hampalit dan Jalan Tjilik Riwut arah Kasongan Palangka Raya,”ungkap Kapolsek.
Dalam aksinya ketiga pelaku menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza, dengan modus satu orang berpura-pura jadi pembeli. Sedangkan dua lainnya beraksi, sambil memanfaatkan petugas kasir toko lengah.
“Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujar Kapolsek. (isnaeni)