Tiga Raperda Strategis Disahkan Jadi Perda

Wali Kota Palangka Raya Fairid dan Ketua DPRD Kota Subandi didampingi Wakil Ketua saat memperlihatkan pengesahan tiga raperda menjadi perda, saat rapat paripurna Kamis (26/6). (Foto : Engel)

PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota setempat resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar, Kamis (26/61).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga buah Ranperda, yakni: Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga peraturan tersebut disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam sambutannya mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD, serta tim dari pemerintah kota, atas sinergi dan kerja keras dalam menyempurnakan serta menyetujui ketiga Ranperda tersebut.

“Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya sangat berterima kasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat, bersama tim Pemkot yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini,” kata Fairid.

Usai paripurna, saat diwawancarai, Fairid menegaskan pentingnya ketiga perda tersebut dan meminta agar segera ditindaklanjuti secara teknis oleh dinas terkait.

“Kita harap ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Karena ketiganya sangat strategis SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan menunjang sektor pariwisata dan identitas daerah,” ujarnya.

Menurut Fairid, Perda tentang SPBE menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk mempercepat transformasi digital birokrasi dan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya

. Sementara dua perda lainnya juga akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

“Tiga perda ini bagian dari visi besar kita menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman, dan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Subandi mengatakan, menyambut baik telah disahkannya tiga raperda menjadi perda. Ia berharap, dengan disahkannya tiga raperda ini nantinya bisa diberlakukan sesuai dengan yang diharapkan. (gel)

Berita Terkait
<