Jual Sabu, Seorang Buruh Diringkus Polisi  

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Rabu (4/6). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial PU (34) digelandang ke Mapolres Kobar. Warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, pada Selasa (3/6/2025) malam.

Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,7 gram.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan masyarakat ini, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang ditempati pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan  sebuah botol vitamin C yang didalamnya berisi 5 paket sabu dengan berat kotor total 3,7 gram,” ujar Kapolres.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rd)

Berita Terkait