

Gagas Dibentuknya Perda Miras
KASONGAN, KaltengEkspres.com – Minuman keras (Miras) memicu banyak tindak keji bahkan kriminalitas. Kasus terbaru, oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan membacok tiga warganya dalam keadaan mabuk disebabkan menenggak Miras.
Bupati Katingan, geram dengan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa tersebut. Ia bahkan mengajak seluruh pihak terkait untuk memerangi Miras.
“Dengan mempertimbangkan tingginya angka kriminal yang disebabkan oleh Miras, Pemerintah Kabupaten Katingan sebenarnya sangat perlu mengupayakan adanya peraturan tentang Miras,” ujar Saiful, Senin (9/6/2025).
Peraturan tersebut, lanjut Bupati, akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membuat Perda miras di wilayah kerjanya masing-masing.
“Perda tentang miras ini merupakan suatu hal yang patut untuk dipertimbangkan dalam upaya untuk mewujudkan adanya suasana yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat,” tegas Saiful.
Selain itu, jelasnya, Perda tersebut bisa mengurangi angka kenakalan remaja dan kebodohan kaum generasi muda yang disebabkan karena mengkonsumsi minuman yang memabukkan.
Kendati demikian, Saiful mengakui bahwa untuk segera mewujudkannya di tengah-tengah kehidupan masyarakat tentu bukan hal yang mudah.
“Karena harus ada kesepakatan, dukungan dan komitmen dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap persoalan miras, terutama dari pihak-pihak yang berkontribusi dalam menyepakati Perda Miras tersebut,”tandasnya. (Isnaeni)