Dewan Kota Apresiasi Penertiban Bangunan Tanpa Izin

Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan

PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengapresiasi sikap tegas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dalam menertibkan bangunan yang melanggar ketentuan di sejumlah titik strategis kota. Penertiban ini dinilai sebagai upaya konkret dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar dan pelanggaran pemanfaatan ruang selama ini telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, mulai dari gangguan terhadap estetika kota, penyempitan ruang publik, hingga potensi pelanggaran terhadap jalur hijau dan drainase.

“Dari langkah penertiban ini harus kita dukung bersama, karena berkaitan langsung dengan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,”kata Hatir. Jumat (09/5)

Keberadaan bangunan tanpa izin atau yang berdiri di lokasi terlarang ini lanjut dia, kerap menjadi sumber permasalahan baru, termasuk risiko keselamatan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Hatir mendorong agar penertiban dilakukan secara berkelanjutan, disertai sosialisasi yang intensif kepada masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Selain itu, pemerintah kota juga diharapkan menyediakan solusi alternatif bagi pelaku usaha kecil yang terdampak penertiban, seperti relokasi ke tempat usaha yang legal dan layak.

“Kita harapkan pendekatannya tetap humanis, namun tegas dan konsisten agar tidak terjadi pelanggaran berulang,”imbuhnya, Kamis (08/5).

Ia juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antara Satpol PP, Dinas PUPR, dan instansi terkait lainnya agar pengawasan pemanfaatan ruang lebih optimal.

“Dengan tata kota yang lebih teratur dan bersih, Palangka Raya akan semakin nyaman, indah, dan menjadi daya tarik bagi investasi serta pariwisata,” pungkasnya. (gel)

Berita Terkait