Polisi Bekuk Bandar Sabu Tiga Kabupaten

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (3/5). (Foto : IST Polda)

Pelaku Mengaku Sebulan Menjual Capai 1 Kg

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse (Ditreserse) Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SM (42). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu dengan berat 497,78 gram atau setara 4,9 ons.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreserse Narkoba Polda Kalteng menerima informasi terkait adanya seorang pria mencurigakan yang diduga kerap mengedar sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku kemudian meringkusnya saat  sedang mengendarai mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

“Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram sabu serta 13 butir pil ekstasi, dan plastik klip.  Selanjutnya barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolda Kalteng untuk proses lebih lanjut,”ungkap Erlan kepada awak media, Sabtu (3/5).

Erlan menjelaskan, dari pengakuan pelaku, selama ini beraksi mengedarkan sabu seorang diri, sejak 2019 hingga 2025 ini. Dengan jaringan wilayah edar yakni Kabupaten Kotim, Katingan dan Seruyan.

“Pelaku ini ini menyebut mengedarkan sabu 1-2 bulan bisa mencapai 1 kilogram di tiga wilayah tersebut,”ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (ir)

Berita Terkait