Ketua DPRD Mura Lantik Dua Anggota PAW

Ketua DPRD Mura Rumiadi saat melantik dua anggota PAW, Selasa (29/4). (Foto : idris)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com– Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Murung Raya periode 2024-2029 bernama Nisa Anggraini dan Kabik Amaz Jasikha dari Fraksi PDIP resmi dilantik. Keduanya dilantik langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi SE, di gedung DPRD Setempat, Selasa (29/04).

Ketua DPRD Mura Rumiadi mengatakan, PAW dilakukan karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Sedangkan PAW yang dilaksanakan saat ini dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang telah mengundurkan diri, maka dari itu esensi pengganti antara waktu anggota DPRD dari PDI perjuangan pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, bukan hanya dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan,”jelasnya.

Ia menyebut, bahwa pengambilan sumpah keputusan tersebut sebagai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan dan terciptanya keputusan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat,

Perlu diketahui bahwa Nisa Anggraini SAP menggantikan Doni yang mengundurkan diri, sementara Kabik Amaz Jasica menggantikan Heriyus.

Sementara itu Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya mengatakan, bahwa PAW ini mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/146/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 atas nama Nisa Anggraini SAP.

Dan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/147/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024 2029 atas nama KabiK Amaz Jasica. (id)

Berita Terkait