

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HB (40) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Wanita ini ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu, di rumahnya di Jalan Lanud Iskandar Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Selasa (15/4) siang,
“Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 83,2 gram di dalam lemari kamarnya,”ungkap Kapolres, Kamis (17/4).
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandas Kapolres. (Rd)