Garap Kawasan HP, Warga Lamandau Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (28/4). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menciduk seorang pria berinsial M. Pria ini ditangkap karena melakukan tindak pidana kehutanan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 September 2024, yang diajukan oleh PT. Grace Putri Perdana.

Pelaku ini melakukan pembukaan lahan ilegal sejak bulan Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024 di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Lahan yang dibuka ini seluas kurang lebih 102 hektar di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,”ungkap Erlan kepada awak media, saat press release di Mapolda Kalteng, Senin (28/4).

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Subdit IV/Tipidter Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak September 2024 hingga saat ini. Dari hasil penyelidikan ini anggota langsung mengamankan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektar, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,”jelas Erlan.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, sejumlah barang bukti yang juga diamankan berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT. Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. Grace Putri Perdana.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7, 5 Miliar. (Ro)

Berita Terkait