DPRD Mura Sampaikan Hasil Reses dan Rekomendasi LKPJ

Unsur Pimpinan saat melakukan penandatanganan nota kesepakatan RPJMD 2025-2029. (Foto : IST)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna masa sidang I dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, sekaligus penyampaian hasil reses, dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Rapat Paripurna iyang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Heriyus ini berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat Senin (28/04).

Dalam rapat ini, rekomendasi dan hasil reses disampaikan masing-masing juru bicara dari DPRD.Untuk hasil reses dibacakan oleh anggota DPRD, Bebie, rekomendasi LKPJ disampaikan Ahmad Maulana dan kesepakatan awal RPJMD disampaikan oleh Mahyono,

Ketua DPRD Mura Rumiadi menjelaskan, untuk agenda penyampaian hasil reses agar aspirasi masyarakat yang dikumpulkan oleh pihaknya bisa dimasukkan ke dalam pembangunan Pemkab Murung Raya kedepan.

Menurutnya, reses DPRD dilaksanakan selama tiga kali selama satu tahun anggaran atau setiap masa sidang, dan untuk masa sidang pertama ini reses dilaksanakan pada 11 – 16 Maret 2025 oleh semua anggota DPRD, baik dilaksanakan per dapil, maupun perorangan. Terkait dengan rekomendasi LKPJ 2024.

Rumiadi menyebutkan, pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun anggaran yang terfokus pada pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ berisikan catatan-catatan atas kinerja pemerintah daerah sebagai tawaran atau solusi atas permasalahan yang menjadi kendala atas kinerja pemerintah daerah selama 2024 lalu,” tambahnya. (id)

Berita Terkait