Dewan dan Pemkab Mura Bahas Nasib Ratusan Honorer

DPRD Mura dan Pemkab setempat saat rapat membahas nasib honorer. (Foto : Id)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) dan Pemkab setempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas nasib ratusan tenaga honorer yang di rumahkan, di ruang pleno DPRD Mura, Rabu (23/4).

Dari hasil pembahasan ini, pemkab dan DPRD Mura sepakai untuk kembali memberdayakan ratusan tenaga honorer atau kontrak di bawah dua tahun yang dirumahkan tersebut.

RDP yang dipimpim Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon serta para anggota DPRD Mura ini, turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat memimpin RDP mengatakan, pada prinsipnya DPRD prihatin dengan adanya pemberhentian ratusan honorer yang bekerja dibawah dua tahun tersebut.

Kendati prihatin, Rumiadi mengaku memahami keputusan Pemkab Murung Raya karena terbentur dengan aturan dari pemerintah pusat, dan berharap adanya solusi agar para honorer tersebut bisa kembali diberdayakan.

“DPRD berharap nasib para honorer yang dirumahkan ini bisa diselamatkan. Kami tunggu dalam kurun satu bulan setengah ini sudah ada jawaban dari pemerintah pusat perihal masalah yang kita bahas ini,” kata Rumiadi.

Setelah mendengar pendapat DPRD, Pemkab Murung Raya akan mencari solusi agar bisa mengembalikan ratusan honorer yang masa kerjanya dibawah dua tahun untuk kembali bekerja.

Menurut Heriyus setelah RDP ini, Pemkab Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengirimkan surat resmi yang mengharapkan adanya solusi dari pemerintah pusat.

“Dalam waktu satu minggu kedepan akan dikirim surat resmi Pemkab Murung Raya ke MenPAN-RB, dan setelah ada jawaban baru ada keputusan tentang bagaimana nasib mereka ini. Jadi mohon bersabar sampai adanya jawaban,” ujar Heriyus.

Keinginan untuk mengembalikan total 775 honorer tersebut lanjut dia, bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yang sebelumnya mengacu pada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa pegawai hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

“Tentunya untuk mengembalikan mereka yang dirumahkan harus mempunyai payung hukum walaupun ada kemungkinan ditolak. Intinya kita berupaya dulu sambil menjelaskan kebutuhan kita akan kepegawaian yang saat ini masing kurang lengkap karena status daerah  pemekaran,”tandasnya. (id)

 

 

Berita Terkait